Bagi koperasi dan perusahan pada umumnya, sangat penting menjadi syarat administrasi apabila ada seorang karyawan baru yang akan memulai kerja di sebuah koperasi untuk dibuatkan surat kontrak kerja karyawan. Surat kontrak kerja karyawan dibuat sebagai kesepakatan untuk penjelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak, antara karyawan dan koperasi. Berikut contoh surat kontrak kerja karyawan.
UNIT USAHA KREDIT KHUSUS
KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
( KP – RI )
Badan Hukum : 9563490/L/12-67 Tanggal 6 Mei 1986
KONTRAK KERJA
Nomer : 03/ KPRI/ UUKK/ I/ 2017
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Soenarto
Jabatan : Manager Koperasi
Alamat : Jl. Soegiono No.35-B Konawe
Dalam hal ini bertindak sebagai : MANAGER demikian berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Unit Usaha Kredit Khusus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (UUKK KP – RI), yang mewakili segenap Pengurus dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Unit Usaha Kredit Khusus Koperasi Republik Indonesia (UUKK KP – RI), berkedudukan di Konawe, yang Anggaran Dasarnya telah mendapat pengesahan oleh yang berwenang dengan Status Badan Hukum Nomor : 9563490/L/12-67 Tanggal 6 Mei 1986. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Tempat dan tanggal lahir : Konawe,
Pendidikan terakhir :
Jenis kelamin :
Agama : Islam
Alamat :
No. KTP / SIM :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
MASA KERJA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak 1 ( Satu Tahun ) di Unit Usaha Kredit Khusus Koperasi Pegawai Republik Indonesia Konawe dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu Satu Tahun, terhitung sejak tanggal 01 Februari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2017.
Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 1 ( satu ) bulan kerja.
PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Ayat 3
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
- Skorsing, atau
- Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
- Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL 3
JAM KERJA
Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 6 ( Enam) jam setiap hari dengan jumlah hari kerja 6 ( Enam ) hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah jam 07.45 ( Tujuh Empat Puluh Lima ) dan jam pulang adalah jam 14.00 ( Empat Belas ) untuk hari Senin sampai dengan Sabtu kecuali hari Jumat Jam masuk adalah jam 07.45 ( Tujuh Empat Puluh Lima ) dan jam pulang adalah jam 11.45 ( Sebelas Empat Puluh Lima )
PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada Unit Usaha Kredit Khusus Koperasi Pegawai Republik Indonesia Konawe
Ayat 2
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan perumusan perencanaan dan pemberdayaan usaha simpan pinjam sesuai kebutuhan Lembaga.
- Mengkoordinasikan perumusan sistem pengadaan, penempatan dan pengembangan usaha simpan pinjam.
- Mengkoordinasikan perumusan sistem dan kebijakan usaha simpan pinjam dengan mempertimbangkan “internal / external equity“.
- Bersama Manajemen merumuskan pola pengembangan organisasi Perusahaan.
- Menyelenggarakan Sistem Informasi Akuntansi dalam suatu data base Keuangan.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan Unit Usaha Kredit Khusus Koperasi Pegawai Republik Indonesia Konawe.
PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA
Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada Unit Usaha Kredit Khusus Koperasi Pegawai Republik Indonesia Konawe.
Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.
PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 550.000 ,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan Jabatan sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) / bulan
- Tunjangan Kerja sebesar Rp 125.000,- ( seratus dua puluh lima ribu rupiah ) / bulan
- Tunjangan Pulsa sebesar Rp 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) / bulan
- Tunjangan Transportasi sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) / bulan
- Tunjangan Uang Makan sebesar Rp 125.000,- ( seratus dua puluh lima ribu rupiah) / bulan
- Tunjangan Arisan sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) / bulan
- Tunjangan BPJS sebesar Rp 49.500,- ( empat puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah ) / bulan
- Bonus/ Fee sebesar :
- Karyawan mendapat fee dari prosentase bunga pinjaman yang masuk. Pembagian Fee per kantor disesuaikan dengan masa kerja setiap karyawan pada kantor cabang tersebut sesuai kebijakan pengurus tanpa intervensi manager. Prosentase Bunga / fee Karyawan sebagai berikut :
Sistem Flate |
Prosentase fee |
80 – 85 |
8 % |
86 – 90 |
9 % |
91 – 95 |
10 % |
96 – 100 |
12 % |
Apabila ada pergantian karyawan, pembagian berdasarkan keputusan pengurus.
Karyawan mendapat fee dari provisi pemberian pinjaman. Pembagian fee pinjaman sebagai berikut :
Pinjaman |
Prosentase fee |
Rp. 30.000.000 – Rp. 59.000.000 |
10 % |
Rp. 60.000.000 – Rp. 99.000.000 |
20 % |
Rp. 100.000.000 – ke atas |
30 % |
Sisa pinjaman standart minimal Rp. 75.000.000,-
Karyawan mendapatkan fee dari simpanan sebesar 0.005 % dari jumlah simpanan pada saldo akhir bulan di tambah jasa simpanan. ( jumlah simpanan atau tabungan X jasa atau bunga 1% ) X 0.005 = fee tabungan
Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar 1,5% x Biaya gaji setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 8
CUTI
Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 ( satu ) tahun.
Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti pribadi selama 7 ( tujuh hari ) hari setiap tahun dan cuti lain yang terdiri dari:
- Cuti menikah 6 ( enam ) hari kerja.
- Cuti melahirkan 35 ( tiga puluh lima ) hari kerja.
Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 3 ( Tiga ) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL 9
PENGOBATAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL 10
KERJA RANGKAP
Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.
Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya.
Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI
Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
- PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
- PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 ( Tiga puluh hari tersebut ) hari tersebut.
PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Konawe.
PASAL 16
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
( Soenarto ) |
Konawe, ……………….. PIHAK KEUDA
( ………………… )
|
Demikian contoh rurat kontrak kerja karyawan koperasi, bagi Anda yang baru mendapatkan pekerjaan entah itu swasta atau negeri sebaiknya teliti terlebih dahulu isi surat kontrak kerja yang diberikan sebelum anda melakukan tandatangan persetujuan. Semoga bermanfaat.
>>MAU TAU TIPS-TIPS TENTANG DUNIA INTERNET MARKETING GRATIS SELAMA 1,5 TAHUN BERNILAI PULUHAN JUTA RUPIAH?? YUK DAFTAR FREE MEMBERNYA KLIK DIBAWAH INI!<<<